Pasalnya kata dia sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait hal itu. Selain masalah faktor keamanan, faktor tindak lanjut dan persyaratan juga dinilai cukup berat dimana, selain harus melampirkan sejumlah bukti dan identitas pelapor secara jelas, penyelesaian laporan juga dibatasi dengan waktu yang singkat.
“Yang jadi persoalan saat ini adalah bagaimana jaminan keamanan bagi warga masyarakat umum yang melaporkan adanya dugaan kecurangan atau hal lainnya. Serta bagaimana penyelesaian persoalan tersebut yang kerap terkendala dengan keterbatasan waktu penyelesaian,” katanya. (pai)
BACA JUGA:PGMI Beri Anugrah Kepada Bupati Karna, Dianggap Peduli Kepada Guru Madrasah dan Guru Ngaji
BACA JUGA:Viral! Vandalisme di Relief Talaga Manggung