MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pasca dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD pada Selasa (30/5) dua perusahaan di wilayah Kecamatan Kertajati, tidak memiliki ijin dan telah terbukti melanggar aturan.
Dua perusahaan tersebut diantaranya perusahaan hotel dan perusahaan kargo yang berada di wilayah Kecamatan Kertajati.
Dua perusahaan ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bupati Majalengka Karna Sobahi saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (2/6) memberi tanggapan.
BACA JUGA:Soal Embarkasi, Kata Sutrisno Kementerian Agama (Kemenag) Saat Itu Telah Memiliki Lahan
BACA JUGA:Libur Panjang, Polisi di Majalengka Pantau Rest Area di Tol Cipali
Menurut Bupati bahwa pada prinsipnya, jika memang dua perusahaan tersebut Benar-benar belum memiliki ijin ini harus dihentikan atau ditutup.
"Prinsip kalau belum memilki ijin, harus dihentikan atau ditutup. " Kata Bupati yang disampaikan melalui pesan whatsapp.
Sementara itu diberitakan sebelumnya bahwa RDP yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Majalengka di Ruang Paripurna, dihadiri oleh beberapa pihak.
Diantara ada perwakilan Dinas PUTR, DPMPTSP, Satpol PP dan Perwakilan Perusahaan Kargo dan Hotel.
BACA JUGA:Ngeri, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Arjawinangun
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Truk Terguling di Bundaran Kedawung Cirebon
Kondisi tersebut membuat Anggota Komisi 1 Ir. H. Hamzah Nasyah MM merasa prihatin pasalnya bangunan gedung yang dimiliki dua perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri megah di kawasan Bandaran Internasional Kertajati.
Padahal dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada dasarnya menurut Hamzah, telah membuka pintu kemudahan perizinan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
“Saya sebagi putra daerah sangat prihatin dengan adanya kondisi ini, apalagi dalam RDP yang berlangsung kemarin (Selasa 30/5) dari hasil pemaparan keterangan perwakilan DPMPTSP yang diwakili oleh Kabid Perijinan, telah menerangkan tentang PP Nomer 5 Tahun 2021, pasal 4 dan pasal 5 untuk pengusaha itu wajib memiliki perijinan dasar. “
“Dikatakan bahwa ini on progres katanya, perijinannya, sedangkan dilapangan ketika ijin itu belum ditempuh apalagi belum keluar, selayaknya si pengusaha tidak dulu melakukan pelaksanaan pembangunan, tetapi yang terjadi sebaliknya pembangunan sudah dilaksankan tapi ijinnya belum ditempuh.”ungkapnya saat dikomfirmasi wartawan Selasa (31/5).
BACA JUGA:Ketua dan Pengurus KNPI Baru Dilantik Periode 2023-2026
BACA JUGA:Dua Kader Mundur, DPD NasDem Majalengka Usulkan PAW
Selain itu dirinya juga menguraikan kembali keterangan dari perwakilan Dinas PUTR yang dihadiri oleh Sekrestaris Dinas Ruchyana ijin dua perusahaan tersebut terhambat, contohnya seperti perusaahan Cargo diantaranya adalah belum memiliki SBU, Amdal Lalin dan KRK.
Sedangkan untuk perusahaan hotel ini, lanjut Hamzah lebih parah karena belum daftar untuk melakukan proses perijinan.
“Berdasarkan keterangan PUTR, melalui Sekdis nya bahwa perusahaan pertama yaitu perusahaan Cargo itu perijinannya masih terhambat karena tidak adanya SBU, tidak ada amdal lalin, tidak ada KRK. “
“Perusahaan Cargo ini juga menggunakan jalan keluar, yang peruntukannya adalah untuk Bandara Internasional Kertajati maka dari segi jalan juga harus berurusan juga dengan Otoritas Bandara sehingga mereka harus membuatkan MoU dengan Otoritas Bandara. Kemudian Untuk perusahaan hotel, diterangkan oleh pihak PUTR belum daftar atau belum masuk sama sekali pengajuan ijinnya, ini parah.”Jelasnya.
BACA JUGA:Ditutup atau Dibongkar, Dua Perusahaan Tidak Kantongi Izin Nekat Lakukan Pembangunan
BACA JUGA:GEGER! Pesawat Asing Parkir di Bandara Kertajati Selama 1 Tahun, Begini Penjelasan dari PT BIJB
Dari hasil keterangan perwakilan/utusan perusahaan hotel tersebut, yaitu bernama sdr. Eddy, Hamzah mengatakan bahwa ini ada orang yang ditugaskan/didelegasikan untuk melakukan penyelesaian perijinannya, sedangkan orang yang diutusnya kebetulan sedang berada di luar kota dan tidak bisa hadir dalam RDP kemarin.
Bahkan sdr. Eddy menerangkan telah menguraikan ijin yang sedang ditempuh itu sudah ada berupa ijin tentang ketinggian, sudah ada ijin amdal lalin, ijin limbah namun belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sehingga Kata Hamzah dua perusahaan tersebut, kategorinya pelanggrannya merupakan kategori berat dan harus segera ditindak tegas.
BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari di Jalur Pantura Sukra, Pemotor Meninggal