RADARMAJALENGKA.COM - Uang kertas Rp 75 ribu yang dikeluarkan sebagai edisi khusus beberapa waktu lalu, ternyata bisa laku jutaan rupiah untuk dijual.
Tetapi ada syarat agar uang kertas keluaran Bank Indonesia dengan nominal Rp 75 ribu tersebut dapat laku dengan nilai pasar yang bagus.
Sebab, bila tidak memiliki ciri dimaksud, harganya sesuai dengan nominal yang tertera pada uang kertas edisi khusus tersebut.
Seperti diketahui, uang kertas Rp 75.000 dikeluarkan untuk edisi khusus HUT RI ke-75 pada tahun 2020.
BACA JUGA:MELIHAT Penerbangan Haji Ciayumajakuningsusu di Bandara Kertajati Majalengka, Kloter Pertama 28 Mei
Minat masyarakat untuk memiliki uang kertas edisi khusus ini, memang cukup tinggi. Karena sampai menimbulkan antrean di lokasi yang menyediakan.
Bank Indonesia juga menyatakan bahwa uang kertas tersebut juga bisa digunakan untuk alat bayar selama masih berlaku.
Tetapi, keberadaan uang edisi khusus tersebut tentu lebih banyak yang ingin menjadikannya sebagai benda koleksi.
Dalam siaran pers-nya, Bank Indonesia menyatakan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020.
BACA JUGA:MENENGOK Proyek TOL CISUMDAWU yang Bulan Depan Ditargetkan Selesai, Bandung - Kertajati 1 Jam
Aturan tersebut mengatur mengenai Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Yang diundangkan tanggal 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu, seperti apa syarat uang kertas Rp 75 ribu bisa laku dengan harga tinggi bila dijual ke kolektor?
BACA JUGA:TURUN HARGA! Tiket Pesawat Kertajati - Kuala Lumpur Cuma Rp 300 Ribu Aja