MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pengoplosan beras Bulog. Beras tersebut dikemas ulang untuk dijual kembali kepada masyarakat bebas.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pabrik penggilingan beras di Kecamatan Majalengka.
“Kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan. Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 50 ton beras Bulog yang akan dioplos,” katanya saat konferensi pers, Selasa (14/3).
Kapolres juga menjelaskan bahwa beras Bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini, dipergunakan untuk mencukupi Kebutuhan BPNT dan diperuntukan di wilayah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:MAJALENGKA BANGGA! Daffa Fasya Sumawijaya Masuk Top 5 Player AFC U20 Asian Cup, Penampilan Gemilang
Masih kata kapolres, pengoplosan beras Bulog kualitas medium dengan beras Demak menjadi beras kualitas premium kemasan 10 kg dengan merek MPR.
Kemasan 10 kg serta adanya dugaan penggantian kemasan beras Bulog LN (Luar Negeri) kualitas medium 50 kg menjadi kemasan 25 kg dengan merek Kepala Ayam Jago.
Beras tersebut dijual kepada masyarakat secara bebas hingga mengakibatkan terjadi kenaikan harga beras.
Maka dari itu Satgas Pangan dan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka. Baik itu beras medium maupun premium.
Hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan. Akhirnya pihaknya melakukan penindakan.
“Dengan penindakan ini membuat alokasi beras untuk ketersedian di bulan Ramadan aman dan tidak mengalami kenaikan harga,” harapnya.
BACA JUGA:SEMAKIN MANTAP! Jalan Tol Cisumdawu Seksi 4 Bikin Pangling, Jalan Sudah Mulus
BACA JUGA:31 HARI LAGI Tol Cisumdawu Dipakai untuk Mudik Bandung ke Kertajati, Tarif Hanya Rp 41.500
Kapolres menambah para pelaku dijerat Pasal 382 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Serta Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu Pasal 133 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. (bae)