Radarmajalengka.com, KUNINGAN - Tim penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua pelakunya berikut ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, pengedar obat keras tak berizin ditangkap petugas dengan lokasi berbeda. Masing-masing yakni berinisial NA (26) warga Kuningan dan MES (21) warga Garawangi.
“ Semuanya berjenis kelamin laki-laki, mereka diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku NA ditangkap saat berada di jalan samping sebuah Gapura Kelurahan Windusengkahan, sedangkan MES diamankan saat sedang nongkrong di sebuah warung Desa Lengkong, ” jelasnya.
Usai penangkapan kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan. Kemudian mendapat keterangan, jika obat keras tak berizin disimpan di kamar kosan wilayah Windusengkahan.
BACA JUGA:Jatiwangi Art Factory, dari Genteng Tanah Liat hingga Bisa Mendunia
“ Ada ribuan butir obat-obatan yang kita amankan dari kamar kosan. Totalnya ada 5.649 butir dari tangan kedua pelaku, ” imbuhnya.
Dia merinci, barang bukti yang diamankan dari pelaku NA yaitu 173 butir trihex dan 116 butir tramadol dengan total 289 butir obat-obatan. Sementara pelaku MES didapatkan barang bukti 2.500 butir trihex dan 2.860 butir tramadol dengan total 5.360 butir obat keras tak berizin.
“ Keduanya sudah diamankan petugas berikut dengan barang bukti yang ditemukan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut, ” pungkasnya.
BACA JUGA:Baliho Kang Nana Dibongkar Paksa