MAJALENGKA - Kementerian desa bakal memberikan sanksi kepada desa-desa yang tidak melibatkan masyatakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa. Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Dareah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, saat berkunjung ke Pendopo Kantor Bupati Majalengka, Rabu (6/11). Budi menyatakan, pihaknya mewajibkan pemerintah desa untuk secara aktif melibatkan masyarakat dalam realisasi dana desa yang dikucurkan pemerintah ini. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya. Penyaluran hingga pelaksanaan dana desa sudah dibuat setransparan mungkin. Bahkan setiap pemerintahan desa diwajibkan untuk memajang informasi penggunaannya di desanya masing-masing. “Saat ini sistemnya sudah sangat transparan. Kalau nemu yang aneh-aneh laporkan saja. Masyarakat harus dilibatkan aktif di perencanaan dan pelaksanaanya. Kalau tidak dilibatkan, nanti kita lihat eksekusinya seperti apa. Apakah ditahan dulu pencairan tahap berikutnya atau gimana bentuknya,” ujarnya. Dia menegaskan tugas Kementerian Desa adalah memastikan penyaluran dan penggunaan dana desa dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan desanya. Dengan keterlibatan masyarakat yang maksimal, maka diharapkan hal ini dapat meminimalisir kebocoran dan penyelewengan dalam penggunaannya. Kalaupun di lapangan terjadi persoalan hukum akibat penyelewengan penggunaan dana desa, pihaknya tidak bisa menanganinya. Karena hal itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Baik itu kepolisian maupun kejaksaan. Maka dari itu, kata dia, pelibatan masyarakat dalam pengawasan juga bisa mencegah potensi penyelewengan. Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengapresiasi program penyaluran dana desa yang telah dilaksanakan pemerintah pusat sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini. Perlahan namun pasti, secara bertahap desa-desa di Kabupaten Majalengka telah menerima kucuran dana hingga mencapai Rp1 miliar per desa per tahun. Pihaknya pun terus melakukan upaya pembinaan terhadap desa agar dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan masyarakat. Serta terus mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif juga dilibatkan dalam setiap tahapan perencanan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi dana desa. (azs)
Penggunaan Dana Desa Wajib Libatkan Masyarakat, Wamendes Siap Beri Sanksi Pemdes Bandel
Kamis 07-11-2019,09:43 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :