Sengketa BIJB Kertajati vs Waskita Karya, Kewenangan PN Majalengka Dipersoalkan Lagi
Persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (12/3/2026).-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM– Sengketa perdata antara PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (12/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari bersama hakim anggota Adhi Yudha Ristanto dan Bernardo Van Christian tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak BIJB.
Dalam persidangan, BIJB menghadirkan ahli dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Prof. Dr. Huala Adolf. Ia menegaskan bahwa dalam perjanjian antara BIJB dan Waskita Karya tertanggal 25 November 2015 terdapat klausula Arbitrase yang secara tegas menunjuk BANI sebagai forum penyelesaian sengketa.
BACA JUGA:Santunan Yatim dan Disabilitas di Majalengka, Donasi Warga Tembus Rp47 Juta Saat Ramadan
Menurutnya, keberadaan klausula tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang telah terikat perjanjian arbitrase.
“Jika para pihak telah sepakat pada klausula arbitrase, maka penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui forum tersebut, bukan melalui pengadilan negeri,” ujarnya dalam keterangan pers.
Ia juga menambahkan, apabila para pihak menghendaki lebih dari satu opsi penyelesaian sengketa, seharusnya klausula dalam perjanjian mencantumkan alternatif secara eksplisit, seperti “BANI atau Pengadilan Negeri”.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polisi Jaga Keamanan Pengunjung Toserba Cigasong
Ahli turut merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang menegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), serta tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Selain itu, pengadilan negeri hanya memiliki kewenangan terbatas dalam perkara arbitrase, yakni terkait eksekusi (exequatur) dan pembatalan putusan dengan alasan tertentu, seperti adanya dokumen palsu atau unsur tipu muslihat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Majalengka, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak yang dijadwalkan melalui sistem e-court pada 17 Maret 2026.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, yang merupakan salah satu infrastruktur penting di wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
