Perpres 4/2026 Terbit, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Lahan Sawah Dilindungi 2026

Perpres 4/2026 Terbit, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Lahan Sawah Dilindungi 2026

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026)-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi ini memperkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujar Nusron saat konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Sertipikat Tanah Transmigran Kalsel Dibatalkan, Menteri Nusron Kembalikan Hak Warga

8 Provinsi Terkunci Jadi LSD

Delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Total luas LSD di delapan provinsi tersebut mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7.348.000 hektare.

Artinya, sekitar 60% sawah nasional terkonsentrasi di delapan provinsi tersebut dan kini berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Di delapan provinsi ini, sejak 2021 alih fungsinya dikendalikan pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol. Dengan LSD, penurunan alih fungsi lahan bisa ditekan hingga sekitar 0,05% per tahun,” jelas Nusron.

BACA JUGA:Bertepatan HUT ke-186 Majalengka, Anak Karna Sobahi Raih Gelar Dokter

12 Provinsi Menyusul Akhir Q1, 17 Provinsi di Q2

Selain delapan provinsi tersebut, sebanyak 12 provinsi ditargetkan menyusul penetapan LSD pada akhir kuartal I atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, 17 provinsi lainnya ditargetkan tuntas pada akhir kuartal II 2026.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi tersebut minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah. Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah clean and clear. Begitu juga 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pertengahan tahun semua rampung,” tegas Nusron.

Kewenangan Beralih ke Pemerintah Pusat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait