DPRD Desak Bupati Tindak Tegas ASN Penunggak Pajak
DPRD Desak Bupati Tindak Tegas ASN Penunggak Pajak-ist-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti keras ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pembahasan RAPBD 2026, Komisi II DPRD menemukan sebanyak 2.959 kendaraan ASN belum membayar pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas menilai kondisi ini mencerminkan rendahnya kedisiplinan ASN.
Ia mendesak Bupati Majalengka Eman Suherman untuk menindak tegas, termasuk dengan menahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum melunasi pajaknya.
BACA JUGA:Pemdes Ujungberung Bangun Ruang Kelas Baru MI Baiturrohim, Wujudkan Komitmen Majukan Pendidikan Desa
“Kalau ASN saja tidak taat pajak, bagaimana masyarakat mau patuh? ASN itu harus jadi contoh. Kami mendukung langkah Bupati menahan TPP ASN penunggak pajak,” tegas Dasim, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan laporan Bapenda, tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat milik ASN berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp2,4 miliar.
Ironisnya, kata Dasim, beberapa pejabat eselon II dan III bahkan memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa membayar pajak sama sekali.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi krisis moral aparatur. ASN digaji dari pajak, jadi mereka harus memberi teladan,” ujarnya.
BACA JUGA:Usai Epic Comeback Kalahkan Selangor 2-3, Persib Bandung Jadi Pemuncak Klasemen Grup G ACL 2
Sebelumnya, Bupati Eman telah mengeluarkan kebijakan pemotongan TPP bagi ASN yang tidak melaporkan kinerja, bolos kerja, atau menunggak pajak kendaraan. DPRD meminta kebijakan itu diterapkan secara nyata di lapangan.
“Kalau perlu, ada pemotongan otomatis dari gaji untuk bayar pajak kendaraan ASN. Jangan hanya imbauan,” tegas Dasim.
Selain itu, Komisi II juga mendorong Pemkab Majalengka mengeluarkan surat edaran agar ASN dan warga menggunakan kendaraan berpelat Majalengka (E). Hal ini penting agar penerimaan pajak kendaraan dan bahan bakar tidak mengalir ke daerah lain.
“Kalau ASN Majalengka pakai pelat luar daerah, otomatis pajaknya masuk ke daerah lain. Padahal PAD sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
