Bupati Majalengka Tegas: Pengusaha yang Belum Kembalikan kelebihan Bayar Akan Diblacklist

Bupati Majalengka Tegas: Pengusaha yang Belum Kembalikan kelebihan Bayar Akan Diblacklist

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga atau pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran.-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak ketiga atau pengusaha yang hingga kini belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah.

Para pengusaha tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat lagi mengikuti proyek atau bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Langkah tegas ini diambil setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rentang waktu panjang, sejak tahun 2005 hingga 2024.

Berdasarkan catatan BPK periode 2005–2023, total kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemkab Majalengka mencapai Rp3.742.441.195,87 dengan 860 temuan.

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Tiap Hari! Ini Deretan Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 yang Langsung Cair

“Sebagian memang sudah mengembalikan dana karena kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam proses penagihan. Namun, nilai yang belum dikembalikan masih cukup besar. Ada pengusaha yang masih bandel dan belum bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran,” kata Bupati Eman Suherman saat ditemui di Pendopo Kabupaten, Rabu (29/10).

Eman menegaskan, pemerintah daerah tidak akan lagi menoleransi pengusaha yang lalai atau tidak kooperatif dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK.

“Siapa pun yang tidak mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut tidak boleh lagi diajak bekerja sama. Saya sudah instruksikan agar pengusaha nakal bertanggung jawab atas kesalahannya,” tegasnya.

Kelebihan pembayaran itu tersebar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), serta Kecamatan Cigasong.

BACA JUGA:Kumpulan Prompt Gemini AI yang Lagi Viral di TikTok buat Cewek, dari Keren hingga Estetik Mirip Asli!

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, menyebut jumlah pengusaha yang belum mengembalikan dana tersebut masih cukup banyak, meski sebagian telah menunaikan kewajiban setelah dilakukan penagihan oleh kejaksaan.

Ia menambahkan, kelebihan pembayaran paling banyak terjadi pada proyek-proyek fisik di DPUTR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.

“Dari hasil audit kami, ketiga OPD itu memang memiliki volume pekerjaan fisik yang besar. Beberapa pengusaha masih belum menyelesaikan kewajibannya karena alasan administrasi maupun kondisi keuangan perusahaan,” jelas Hendra.

Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Majalengka, Agus Permana, mendukung langkah tegas yang diambil bupati. Menurutnya, kebijakan blacklist merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: