Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumatra Barat, Pemerintah Jaga Pusaka Tinggi Masyarakat Minangkabau

Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumatra Barat, Pemerintah Jaga Pusaka Tinggi Masyarakat Minangkabau

Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Padang – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan sekadar lahan tempat tinggal, melainkan juga pusaka tinggi masyarakat hukum adat Minangkabau yang bersifat komunal.

Tanah ini menjadi identitas sekaligus penopang ekonomi masyarakat adat.

Untuk menjaga keberlangsungan serta kepastian hukum hak atas tanah, pemerintah melakukan sertipikasi tanah ulayat secara komunal.

Hal ini tercermin dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 50 Juta Angsuran Berapa? Cek Rincian Tabelnya Usai Dikucur Dana Rp55 Triliun dari Purbaya

Dua tokoh adat, Swastamam Loeis (76) dari suku Melayu Kota Padang dan Joni Akhiar (60) dari suku Kutianyie Kabupaten Solok, menjadi penerima sertipikat tanah ulayat kaum.

Keduanya merupakan Mamak Kepala Waris, yakni sosok tertua dalam kaum yang bertanggung jawab mengelola pusaka tinggi keluarga besar.

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau dengan keluarga. Sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.

BACA JUGA:Bupati Majalengka Sidak Proyek SR: Pembangunan Molor, Masyarakat Dirugikan

Senada, Joni Akhiar menekankan pentingnya sertipikasi untuk keberlangsungan tanah pusaka. “Sertipikat ini untuk keamanan tanah ulayat sebagai pusaka tinggi. Supaya anak cucu tahu di mana letak tanah pusaka kita,” ungkapnya.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan tanah ulayat terbagi dalam tiga kategori: tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Terkait sertipikat tanah yang kita serahkan, di belakang nama pemegang haknya tercantum Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum yang dimiliki bersama, bukan perorangan. Meski nama di sertipikat hanya satu orang, setiap keputusan hukum harus melalui izin seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.

BACA JUGA:Bupati Eman Ultimatum Kontraktor, Revitalisasi Sekolah Rakyat Majalengka Harus Rampung 9 Oktober

Sertipikasi tanah ulayat di Sumatra Barat menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi hak komunal masyarakat adat. Dengan adanya sertipikat, pusaka tinggi Minangkabau lebih terjaga dari konflik internal maupun ancaman pihak luar, sekaligus memberi kepastian hukum bagi generasi mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait