Bupati Majalengka Sampaikan Raperda RTRW 2025-2045 dan Perubahan Pajak Daerah di DPRD

Bupati Majalengka Sampaikan Raperda RTRW 2025-2045 dan Perubahan Pajak Daerah di DPRD

Bupati Majalengka Eman Suherman hadir dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD. -Dok-Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka – Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah mempersiapkan arah pembangunan jangka panjang melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (17/9/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Eman menegaskan bahwa penataan ruang merupakan fondasi penting dalam mengatur arah pembangunan, investasi, hingga tata kelola lingkungan di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Dandim Bersinergi dengan Aktivis PMII

Perubahan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menjadi dasar revisi RTRW Majalengka yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011.

“RTRW ini menjadi pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, pemanfaatan ruang, hingga penetapan lokasi investasi. Kami ingin mewujudkan Majalengka yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan dengan basis pertanian, pariwisata, serta industri,” ujar Bupati.

Selain itu, Pemkab Majalengka juga mengajukan Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

BACA JUGA:TBM Nurul Huda Majalengka Gelar Berbagi Inspirasi Literasi Bersama Relawan dan Pegiat Baca

Beberapa substansi pokok perubahan tersebut meliputi:

  1. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan sistem klasterisasi.
  2. Penetapan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
  3. Penyesuaian retribusi layanan kesehatan berbasis nominal rupiah.
  4. Penambahan objek baru dalam retribusi, termasuk konstruksi menara televisi.

Bupati Eman menegaskan, perubahan regulasi ini tidak hanya untuk memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya, pembahasan Raperda ini bersama DPRD dapat selesai dalam 15 hari sesuai arahan Kemendagri, sehingga segera ditetapkan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait