Polisi Sumedang Bongkar Komplotan Pembobol Sekolah, Lima Pelaku dan Satu Penadah Ditangkap

Polisi Sumedang Bongkar Komplotan Pembobol Sekolah, Lima Pelaku dan Satu Penadah Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang kerap beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima pelaku utama serta satu penadah barang curian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian di wilayah Sumedang. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Berhasil Wujudkan Mimpi dan Harapan, Ibu Tangguh Asal Medan Siap Kejar Rezeki Semakin Hebat, Kuat,dan No Debat

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan lima pelaku pencurian berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. “Masih ada dua penadah lain, dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Sandityo.

Komplotan ini diketahui membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

Para pelaku merusak pintu dan jendela untuk masuk ke ruang kelas, kemudian membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

BACA JUGA:Tunjukan Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian, sebagian besar sudah direcah.

Atas perbuatannya, lima pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyasar fasilitas pendidikan. Polisi mengimbau pihak sekolah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: