Putusan MK Pemilu Dua Tahap Dinilai Langgar UUD 1945, Ujang Bey: Inkonstitusional!
Ujang Bey Anggota DPR RI Komisi II-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu dilaksanakan dalam dua tahap menuai kritik. Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jabar IX, Ujang Bey, menilai putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden digelar terlebih dahulu. Selanjutnya, setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, baru disusul pemilu lokal untuk memilih DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Bebaskan Denda PBB-P2, Berlaku September hingga Desember 2025
Menanggapi hal itu, Ujang Bey menegaskan, pemisahan pemilu nasional dan lokal jelas melanggar Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
“Pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI dengan kepala daerah serta DPRD jelas melanggar konstitusi. Putusan MK ini inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Ujang saat melakukan kunjungan ke Majalengka, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA:Menteri PPPA Tinjau Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Kota Cirebon
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 22E UUD 1945, serta diperkuat dalam Putusan MK Nomor 95/2022 yang melahirkan sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara.
Menurutnya, putusan MK terbaru justru menegasikan putusan sebelumnya dan berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.
“Krisis konstitusional ini harus segera dicarikan jalan keluarnya. Konstitusi memerintahkan pileg dan pilpres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai tafsir yang berubah-ubah menimbulkan kebingungan,” ucap Ujang.
Hingga kini, Komisi II DPR RI belum membahas putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang pemilu maupun pilkada. Ujang menegaskan, Partai NasDem sudah jelas menolak putusan MK terkait pemilu dua tahap karena dianggap melanggar konstitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
