Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat -Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Luwu Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/08/2025).
BACA JUGA:Ratusan Ojol Majalengka Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan di Depan DPRD
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dalam kesempatan tersebut menyatakan, “Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.”
Langkah ini merupakan wujud optimisme pemerintah untuk memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat, serta memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman untuk Modal Usaha, Berikut Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru dengan Cicilan 216 Ribu
Peraturan Baru dan Kolaborasi Pemerintah
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat yang nyata masih ada dan tidak terikat dengan hak atas tanah lainnya.
Deni Santo menambahkan bahwa, dengan dukungan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:DPRD dan APPSI Bahas Revitalisasi Pasar Tradisional
Pada kesempatan ini, Bahri Suli, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mewakili Bupati Luwu Timur, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh kebijakan ini.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.
Bahri Suli menekankan bahwa tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi.
Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
