Hutang Petani Eks PIR Dihapus, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

Hutang Petani Eks PIR Dihapus, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan 1.065 sertifikat tanah kepada petani-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-BATANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara, Jumat (22/8/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Batang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan piutang negara para petani eks PIR lokal teh Jawa Tengah. Dengan kebijakan tersebut, seluruh hutang petani dinyatakan lunas dan sertifikat tanah resmi diterbitkan.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Keadilan dalam Orasi Kebangsaan di Rakor KAHMI Ternate

“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” kata Gubernur Luthfi.

Namun, ia mengingatkan agar sertifikat tersebut tidak sembarangan diagunkan untuk pinjaman konsumtif. Sertifikat boleh digunakan sebagai agunan hanya untuk usaha produktif yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

Sejarah PIR Lokal Teh Jateng

Program PIR Lokal Teh diluncurkan pada 1984/1985 untuk menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dengan petani plasma. PT Pagilaran ditunjuk sebagai perusahaan inti, sementara petani teh di Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara menjadi plasma.

BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa

Skema yang dijalankan, perusahaan inti menyediakan bibit, lahan, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sementara petani plasma mendapatkan kuota lahan. Modal awal seperti bibit dan pupuk dibiayai melalui pinjaman atas nama petani. Hasil panen wajib dijual ke perusahaan inti untuk pelunasan kredit.

Namun, dinamika di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit rendah, hingga lemahnya manajemen membuat program ini tidak berjalan mulus. Banyak petani kesulitan membayar kredit hingga terjadi kredit macet.

Penyelesaian dan Penyerahan Sertifikat

Untuk meringankan beban petani, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan penghapusan hutang dan penyelesaian sertifikat tanah. Proses ini berlangsung cukup lama mengingat program PIR sudah berjalan lebih dari 40 tahun.

Dari total 1.065 sertifikat, sebanyak 101 sudah diambil pemilik tanah sebelumnya. Pada penyerahan kali ini, 705 sertifikat resmi diberikan kepada petani. Rinciannya:

Dengan demikian, total sertifikat yang sudah diserahkan mencapai 806 sertifikat. Sisa sertifikat masih tersimpan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng dan bisa diambil sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: