Perda Fasilitasi Ponpes, Pesantren Diguyur Rp5,2 Miliar

Perda Fasilitasi Ponpes, Pesantren Diguyur Rp5,2 Miliar

ilustrasi uang-Besaran bantuan yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu.-

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd menyatakan Pemkab Majalengka telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai wujud komitmen  perhatian terhadap keberadaan pondok Pesantren.

“Kabupaten Majalengka merupakan kabupaten/kota pertama di Jawa Barat yang telah membuat Perda Pesantren setelah Pemprov Jabar,” kata Bupati Karna saat memberikan sambutan di hadapan ratusan alumni Ponpes Babakan Ciwaringin di gedung Islamic Center beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Bupati Karna dalam merancang perda ponpes, pihaknya banyak mendapatkan kendala. Atas arahan dan saran dari Kementerian Agama RI dan Pemprov Jabar, nama Perdanya Fasilitasi Pesantren. sehingga Pemkab Majalengka dapat memberikan bantuan keuangan bagi ponpes.

BACA JUGA:Maling Jebol Tembok Minimarket di Sindangwangi, Ratusan Rokok Digondol

BACA JUGA:3 Maskapai yang Meramaikan Bandara Kertajati Majalengka, Simak Rute dan Jadwal Berikut

“Pada tahun 2023 ini ada 52 ponpes yang akan mendapatkan bantuan dana mencapai Rp5,2 miliar, masing-masing ponpes mendapatkan Rp1 juta,” kata Bupati Karna.

Menurut mantan wakilbupati dua periode ini,  pembelajaran agama bila mengandalkan di sekolah  tidak cukup, sehingga ponpes sangat memiliki peran penting dan strategis untuk pendidikan agama dan akhlak. (ara)

BACA JUGA:Menteri Basuki: Tol Cisumdawu Beeoperasi Penuh Awal Juni

BACA JUGA:Belum Normal, Harga Daging Ayam Potong Tembus Rp38 Ribu/Kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: