Alih Fungsi Sawah di Bali Sangat Tinggi, Menteri Nusron Tegaskan Peran GTRA untuk Kendalikan Lahan

Alih Fungsi Sawah di Bali Sangat Tinggi, Menteri Nusron Tegaskan Peran GTRA untuk Kendalikan Lahan

Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Denpasar — Alih fungsi lahan sawah di Provinsi Bali masuk kategori tinggi dan dinilai mengancam ketahanan pangan jangka panjang. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kini semakin penting dan mendesak untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan produktif.

“Tugas GTRA ini necessary dan urgent. Harus kita kontrol betul alih fungsi lahan sawah,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:Menteri Nusron Serahkan 36 Sertipikat Tanah di Bali, Tegaskan Besarnya Manfaat Ekonomi Sertipikasi

Menurut Nusron, Reforma Agraria bukan sekadar Redistribusi Tanah, tetapi juga instrumen untuk menekan kemiskinan dan menurunkan ketimpangan melalui peningkatan akses ekonomi masyarakat berbasis tanah. “Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah,” tegasnya.

Alih Fungsi Sawah di Bali Tergolong Tinggi

Menteri Nusron mengapresiasi langkah korektif Gubernur Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Berdasarkan data nasional, Bali termasuk provinsi dengan tingkat alih fungsi sawah yang tinggi, sehingga kebijakan pengendalian harus ditegakkan sesuai amanat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

BACA JUGA:Dapat Motor Listrik Mirip Vespa Mulai 10 Juta? Berikut 3 Tabel Simulasi Angsuran Kreditnya

LP2B adalah lahan yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengecualian hanya dapat diberikan jika ada penggantian lahan minimal tiga kali lipat.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan produktif telah mencapai 600–700 hektare per tahun, angka yang dinilai sangat mengkhawatirkan. “Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan,” ujarnya.

Pemprov Bali Siapkan Perda Pengendalian Lahan

Untuk menekan laju alih fungsi, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif. Rancangan tersebut telah digarap selama enam bulan dan akan segera diajukan ke DPRD.

Surplus beras Bali yang terus menurun menjadi alasan kuat perlunya kebijakan segera, guna menghindari ancaman krisis pangan dalam jangka panjang.

Selain itu, Pemprov Bali juga menyiapkan kebijakan cut-off terhadap izin pemanfaatan lahan produktif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait