1.576 Pegawai Pemkot Cirebon Terima SK Pegawai Paruh Waktu, Wali Kota Edo: Awal Pengabdian Baru
Penyerahan SK Pegawai Perjanjian Kerja Paruh Waktu berlangsung di halaman Balai Kota Cirebon, Kamis (30/10/2025).-RADARCIREBON-Dedi Haryadi
RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON – Sebanyak 1.576 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon resmi menerima petikan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (30/10/2025).
Penyerahan SK berlangsung di halaman Balai Kota Cirebon, dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang secara simbolis menyerahkan SK kepada lima perwakilan pegawai. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat Pemkot Cirebon serta Kepala Bank BJB Cirebon.
BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Majalengka Sambut Gembira Kebijakan Pemerintah
Dalam sambutannya, Wali Kota Effendi Edo menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian status, hak, dan masa depan bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi dengan dedikasi tinggi.
“Saya betul-betul berharap agar tidak menganggap perubahan status ini sebagai garis akhir pengabdian. Justru, inilah titik awal pengabdian dalam bentuk yang lebih pasti, dengan tanggung jawab melayani masyarakat dengan integritas dan hati,” ujar Edo.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Cirebon akan mendampingi seluruh pegawai paruh waktu selama masa transisi agar proses penyesuaian berjalan optimal.
BACA JUGA:Bupati Majalengka Tegas: Pengusaha yang Belum Kembalikan kelebihan Bayar Akan Diblacklist
“BKPSDM bersama perangkat daerah terkait akan memastikan hak, pembinaan, dan penilaian kinerja berjalan sesuai ketentuan. Saya juga meminta kepada kepala perangkat daerah agar memastikan birokrasi kita tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai pelayanan publik yang berkeadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Edo mengingatkan pentingnya sikap tanggung jawab dan ketulusan dalam menjalankan tugas, sekecil apa pun peran yang diemban.
“Kalau setiap individu bekerja dengan sungguh-sungguh dan dengan hati, maka wajah birokrasi akan tampak ramah, bersih, dan dapat dipercaya. Semoga status baru ini menjadi awal kehidupan kerja yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermakna bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi Pemkot Cirebon dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
