Kejari Majalengka Kembangkan Inovasi Layanan, Melalui GO-BAR

Kejari Majalengka Kembangkan Inovasi Layanan, Melalui GO-BAR

GRATIS: Pengembalian barang bukti dilakukan melalui inovasi layanan Antar Barang Bukti (GO-BAR) yang diberikan secara gratis.-Kejari-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak.

Pengembalian barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen Kejari Majalengka dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan transparan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Citra Yulia Fitrianingsih, mengatakan pengembalian barang bukti dilakukan melalui inovasi layanan Antar Barang Bukti (GO-BAR) yang diberikan secara gratis.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Layanan GO-BAR hadir untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi setelah proses hukum selesai. Barang bukti yang telah inkracht wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Citra, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron Fox R 2026, Cicilan Ringan Angsuran Terendah 200 Ribu, Pas Buat Ukuran EV 3000W

Barang bukti yang dikembalikan melalui layanan GO-BAR meliputi satu lembar slip transaksi, enam tabung gas elpiji, serta satu unit pompa air. Seluruh barang bukti dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Citra, layanan GO-BAR menjadi terobosan Kejari Majalengka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem antar langsung kepada penerima, masyarakat tidak lagi dibebani proses administrasi yang rumit maupun biaya tambahan.

“Inovasi ini merupakan wujud pelayanan prima Kejaksaan Negeri Majalengka. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi juga memulihkan hak-hak masyarakat,” katanya.

Selain memberikan kemudahan, layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya transparansi pengelolaan barang bukti serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

BACA JUGA:Tenor Panjang Hingga 7 Tahun, Honda Brio Satya S CVT 2026 Cicilan Mulai Rp2 Jutaan!

Kejari Majalengka menegaskan akan terus mengembangkan inovasi pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Melalui layanan GO-BAR, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap keadilan tidak hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: