Rp2,7 Miliar Retribusi Masuk, Pasar Cigasong Tetap Rusak dan Sepi Pembeli

Rp2,7 Miliar Retribusi Masuk, Pasar Cigasong Tetap Rusak dan Sepi Pembeli

Pasar Tradisional Sindangkasih-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM - 10 September 2025 – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Golkar, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan bahwa total penerimaan retribusi dari empat pasar rakyat, yakni Pasar Cigasong, Kadipaten, Talaga, dan Jatitujuh, mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Hal ini disampaikan Dasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) serta dinas terkait lainnya, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Modal Usaha Makin Gampang! Cara Ajukan KUR BSI 2025 Hingga Rp50 Juta, Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel

Menurutnya, hasil kunjungan lapangan memperlihatkan bahwa beberapa pasar mengalami kerusakan, terutama Pasar Cigasong. Meski atap masih bagus dan sebagian kios layak pakai, banyak yang kosong karena tidak terawat.

“Kami menyarankan agar Dinas Perdagin memperbaiki kerusakan kecil di Pasar Cigasong pada 2026. Kalau diperbaiki, kios itu bisa digunakan kembali,” ujar Dasim.

Selain itu, di Pasar Kadipaten, persoalan distribusi pedagang masih menjadi masalah. Pedagang emperan yang berjualan di pinggir jalan menimbulkan kecemburuan dengan pedagang di dalam pasar.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Maksimal Bekerja Dukung Direktorat Teknis di Tengah Efisiensi Anggaran

Dasim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan area parkir yang digunakan pedagang. Ia juga mendorong agar pedagang kaki lima (PKL) di Kadipaten diberi ruang khusus agar distribusi pasar lebih tertata.

“Pedagang di dalam merasa dirugikan karena omzet menurun akibat adanya pedagang di luar. Ini juga masukan dari APPSI,” jelasnya.

Dasim menegaskan, pemerintah daerah perlu duduk bersama untuk mencari solusi pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, terutama untuk Pasar Cigasong yang kondisinya rusak berat.

BACA JUGA:Pertamina EP Zona 7 Ajak Media Cirebon-Majalengka Kenali Budaya HSSE Hulu Migas

Meski retribusi pasar cukup baik, terdapat persoalan hukum terkait hak guna bangunan (HGB) di Pasar Kadipaten yang sudah habis. Menurut temuan BPK, pemda tidak diperbolehkan memungut dua jenis pungutan dalam satu objek pajak (sewa dan retribusi sekaligus).

“Kita harus sampaikan ke pedagang bahwa pasar milik pemda tidak ada sewa. Hanya ada retribusi pasar, sampah, dan parkir,” tegas Dasim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait