Pemprov Jawa Barat Atur Jam Belajar Efektif di Sekolah Mulai Pukul 06.30 WIB

Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Penetapan Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Jawa Barat--
Kelas VIII–IX:
- Senin–Kamis: 8,5 jp
- Jumat: 6 jp (1 jp = 35 menit)
5. SMA/MA/SMLB Kelas X
- Senin–Kamis: Minimal 10 jp
- Jumat: Minimal 6 jp (1 jp = 45 menit, SMLB = 40 menit)
6. SMA/MA Kelas XI–XII
- Senin–Kamis: Minimal 9,75–11 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
7. SMLB Kelas XI–XII
- Senin–Kamis: Minimal 10,5 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
8. SMK/MAK
Kelas X–XII (Program 4 tahun):
- Senin–Kamis: Minimal 10,5 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
Kelas XII (Program 3 tahun):
- Jumat: Minimal 6,25 jp
Kelas XIII (Program 4 tahun):
- Senin–Kamis: Minimal 10 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
Semua kegiatan pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA:Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 21 Jenazah Korban Tambang Ditemukan, Termasuk Warga Majalengka
Aktivitas Pendukung Pembentukan Karakter
Pemprov Jabar juga mendorong kegiatan pembentukan karakter siswa di luar jam sekolah dengan rincian sebagai berikut:
- Pukul 13.00–17.30 WIB: Kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00–21.00 WIB: Belajar mandiri atau kegiatan keagamaan.
- Sabtu dan Minggu: Diarahkan untuk kegiatan bersama keluarga atau ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.
BACA JUGA:Siap Siap! Bupati Majalengka H Eman Suherman Bakal Tertibkan Tambang Ilegal
Penyesuaian Kebijakan Sekolah Lima Hari
Penerapan kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kebijakan lima hari sekolah atau jam masuk lebih awal, atas persetujuan pejabat berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: