MS Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi

: Pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut adalah MS, 40 tahun, warga Kecamatan Dawuan yang bekerja sebagai swasta.-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Aparat Kepolisian Resor Majalengka, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2025. Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan, pada Minggu (2/3).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sigit Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
"Pelaku beserta barang bukti yang kami amankan langsung kami bawa ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Sigit Purnomo.
BACA JUGA:Kelompok Pemuda Perang Sarung, Polisi Amankan 3 Orang
Menurutnya, obat-obatan terlarang yang ditemukan sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan dan dapat membahayakan generasi muda.
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya untuk mengungkap peredaran barang haram ini sesegera mungkin dan memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku jual beli narkoba.
"Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami imbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi dan memantau anak-anak mereka, terutama yang berada pada usia rentan," tambahnya.
Pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut adalah MS, 40 tahun, seorang warga Kecamatan Dawuan yang bekerja sebagai swasta.
BACA JUGA:Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan dalam Program Satu Desa Satu Polisi
Dari hasil penyitaan, petugas berhasil mengamankan 60 butir obat jenis Eximer dan Tramadol yang belum terjual.
MS dijerat dengan Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: