Jika Melanggar Perda, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Minimarket
Ilustrasi Perda-ist-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Direktur Penyidikan KPK RI Hadir Dalam Pelantikan Pengurus Bagong Mogok Korda Majalengka, Ada Apa?
Selain itu, jarak minimarket dengan pasar rakyat harus minimal 300 meter.
“Kami berharap para pengusaha minimarket segera mematuhi aturan. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: