Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Istimewa_Kementerian ATR/BPN Lokakarya Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery, Rabu 18 September 2024.--

“Dengan melakukan pencegahan, penanganan kasus pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Kementerian ATR/BPN berkontribusi dalam menyelamatkan dan mengembalikan potensi kerugian negara dan masyarakat,” papar Iljas Tedjo Prijono saat menyampaikan materi dalam diskusi panel di Lokakarya tersebut.

Adapun hadir memberikan paparan, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B,I Ketut Gede Ary Sucaya yang menyampaikan materi mengenai peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan proses asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian uang negara. Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo. (GE/JR/rls).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: