KPU Majalengka Tetapkan DPT Pilkada 1.000.378 Orang
Ilustrasi KPU--
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka.
Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, menjelaskan bahwa terdapat 2.111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 26 kecamatan dan 343 desa/kelurahan di Kabupaten Majalengka.
"Jumlah pemilih laki-laki mencapai 498.688, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 501.690. Total keseluruhan pemilih di Kabupaten Majalengka adalah 1.000.378," kata Teguh pada Kamis, 19 September 2024.
Mengenai masalah data ganda, Teguh menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian terkait adanya kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pada beberapa pemilih.
BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Bantarujeg Belajar Jurnalistik
Contohnya, ada pemilih yang memiliki NIK yang sama dengan warga di kota lain.
Hal ini perlu ditindaklanjuti agar hak pilih warga di Kabupaten Majalengka tidak hilang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dan tidak akan menjadi kendala di kemudian hari.
Pihaknya juga memastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak akan ada perbaikan lagi, kecuali untuk pemilih yang meninggal atau pindah dari wilayah administrasi Kabupaten Majalengka.
"Tidak ada lagi perubahan atau penambahan data, karena DPT sudah dikunci. Pengurangan jumlah pemilih hanya akan terjadi jika ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili dari Kabupaten Majalengka," tegasnya.
Teguh menambahkan bahwa salinan berita acara hasil rapat pleno terbuka terkait penetapan DPT juga telah diserahkan kepada perwakilan dari kedua bakal pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Majalengka 2024. (ono)
BACA JUGA:Ma'ruf Amin Memohon Maaf kepada Menteri dan Kepala Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: