Karna-Koko Jadi Pasangan Pertama Daftar ke KPU
TERIMA PENDAFTARAN: Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, membenarkan bahwa Karna Sobahi dan Koko Suyoko adalah salah satu pasangan pertama yang mendaftar.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pada hari pertama pendaftaran, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, menjadi salah satu pasangan pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, membenarkan bahwa Karna Sobahi dan Koko Suyoko adalah salah satu pasangan pertama yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Majalengka untuk tahun 2024.
Menurut Ketua KPU, dalam proses pendaftaran ini, KPU telah menerima berkas pendaftaran dari Karna Sobahi dan Koko Suyoko.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas.
"Alhamdulillah, kami telah menerima berkas pasangan Karna-Koko. Berkasnya saat ini sedang dalam proses verifikasi dan akan ditetapkan pada 22 September," jelas Teguh pada Selasa (27/8).
BACA JUGA:Pasangan Karna-Koko Didukung Tujuh Partai
Selain itu, Teguh juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Majalengka akan dibuka hingga 29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dimulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
"Alhamdulillah, pendaftaran sudah dimulai hari ini dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB," tambahnya.
BACA JUGA:Petani Majalengka Juara Pertama 'Pesta Tani ' dan Anugrah Perkebunan Jawa Barat 2024
Sementara itu, Ayub Fahmi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majalengka, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat selama masa pendaftaran ini.
Menurut Ayub, Bawaslu akan memastikan kelengkapan dokumen, mulai dari penelitian dokumen hingga penetapan dokumen.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak peserta dan pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
"Poin yang harus diperhatikan adalah memastikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga penelitian dokumen dan penetapan, menjadi objek pengawasan kami. Kami tidak hanya memastikan apa yang dilakukan KPU dalam menyiapkan fasilitas, tetapi juga memastikan hak peserta terjamin," ujarnya.
"Amanat Bawaslu tidak hanya menjamin hak pemilih, tetapi juga hak para peserta. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi bakal pasangan calon yang merasa dirugikan selama proses tahapan, untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu," tambahnya. (bae)
BACA JUGA:FH Unma Beri Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: