KPU Majalengka Rekrut Pantarlih
Ilustrasi KPU--
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, KPU Kabupaten Majalengka membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini tertuang dalam surat KPU Majalengka Nomor: 16/pp.04.2-pu/3210/4/2024 tentang seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Proses rekrutmen akan digelar mulai tanggal 13 hingga 17 Juni 2024, demikian disampaikan oleh Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama Kamis (13/6) lalu.
Untuk kualifikasi peserta yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pantarlih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun.
BACA JUGA:Hewan Kurban di Majalengka Sehat, Tidak Ditemukan Cacing Hati
Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau telah tidak menjadi anggota partai politik selama paling singkat lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang harus diperhatikan, seperti berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, dan berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
“Sedangkan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus disiapkan meliputi: surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, fotokopi KTP, ijazah SLTA atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup beserta pas foto berwarna ukuran 4x6, dan beberapa persyaratan lainnya,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh H Deden Syarifudin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Majalengka.
Ia menambahkan bahwa, selain persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan bukan anggota partai politik sesuai dengan ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, dan surat pernyataan tersebut harus dibubuhi materai.
Untuk mekanisme proses seleksi Pantarlih sendiri, lanjut Deden, akan dilakukan di tingkat PPS masing-masing desa/kelurahan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman semuanya dilakukan di tingkat PPS, mengingat keterbatasan personil yang ada di KPU maupun PPK.
"Proses seleksi dan verifikasi serta hal teknis lainnya akan dilakukan di PPS dengan pendampingan langsung baik dari PPK maupun KPU. Tugas Pantarlih adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang nantinya akan digunakan sebagai DPS dan DPT Pilkada Majalengka," pungkasnya. (bae)
BACA JUGA:Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024,Gali Potensi Penataan Akses untuk Upaya Penyelesaian Masalah Agraria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: