Menaker Baru Saja Merilis Aturan Resmi THR Buruh!

Menaker Baru Saja Merilis Aturan Resmi THR Buruh!

Aturan resmi THR buruh-Radarmajalengka.com-Money Kompas-tangkapan layar

RADARMAJALENGKA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

Tak hanya itu, Menaker Ida pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia dan juga agar disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota di wilayah masing-masing. Oleh karena substansi dalam Surat Edaran ini terkait ketenagakerjaan maka tentu saja Surat Edaran ini menjadi acuan bagi para Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:Tanaman lidah mertua banyak manfaatnya loh! Berikut penjelasannya

Berikut ini dia 4 aturan resmi dari menaker

1.Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ida.

BACA JUGA:WOW! Ternyata wortel bagus untuk kesehatan tubuh! Berikut manfaatnya

2.dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

BACA JUGA:Bosan dengan Nastar Selai Nanas? Berikut 5 Selai Pengganti Selai Nanas yang Cocok untuk di Coba.

3.saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.

BACA JUGA:Fasilitas Rest Area Tol Cisumadawu, Ada Gerai UMKM Hingga Outlet Barang Branded

"Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya.

4.Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarmajalengka.com