Satpol PP Siap Tertibkan APS Pemilu yang Melanggar Perda

Satpol PP Siap Tertibkan APS Pemilu yang Melanggar Perda

Satpol PP Siap Tertibkan APS Pemilu yang Melanggar Perda-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Satpol PP Kabupaten Majalengka siap menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penertiban tersebut berkoordinasi dengan Bawaslu hingga Panwascam se-Kabupaten Majalengka.

Karenanya, pihaknya memastikan kesiapan jajaran Satpol PP hingga di tingkat kecamatan untuk menertibkan APS yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang dalam perda ketertiban umum.

"Pada dasarnya, kami siap ketika dibutuhkan untuk penertiban APS yang melanggar perda ketertiban umum," ujar Rachmat Kartono saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Mahasiswa

Ia mengatakan, jajarannya bersama Bawaslu Kabupaten Majalengka pun telah menyosialisasikan rencana penertiban APS ke seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Bahkan, langkah tersebut ditempuh sebelum penertiban APS yang melanggar perda ketertiban umum dimulai secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Majalengka pada pekan lalu.

Sosialisaai tersebut dilaksanakan secara door to door bersama Bawaslu ke sekretariat seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka selama dua hari penuh.

"Kami bersama Bawaslu Majalengka secara door to door mendatangi kantor-kantor DPC maupun DPD parpol untuk menyosialisasikan penertiban ini, dan mereka welcome," kata Rachmat Kartono.

BACA JUGA:Penyakit Scabies Kucing dapat Menular Kepada Manusia, Ketahui Gejalanya !

Ia menyampaikan, dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka tidak hanya menertibkan APS, tetapi spanduk maupun baliho komersil yang terbukti melanggar perda.

Misalnya, APS dan spanduk iklan komersil yang dipasang dipohon, dibentangkan di antara tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta lainnya.

"Kalau kami, kan, sesuai amanat di perda seperti itu, sehingga seluruh spanduk yang kedapatan dipasang tidak sesuai aturan ketertiban umum langsung dicabut," ujar Rachmat Kartono. (bae)

BACA JUGA:Waspada Penyakit Kulit Dari Kucing Dapat Menular Kepada Manusia!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: