3 Nama yang Diusulkan DPRD sebagai Pj Bupati, Siapa Saja ?

3 Nama yang Diusulkan DPRD sebagai Pj Bupati, Siapa Saja ?

Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - DPRD Kabupaten Majalengka telah mengantongi nama-nama yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Majalengka ke Kemendagri RI.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, terdapat tiga nama yang disiapkan untuk diajukan sebagai kandidat Pj Bupati.

Bahkan, tiga nama tersebut telah diajukan secara resmi oleh DPRD Kabupaten Majalengka sebagai calon Penjabat Bupati Majalengka ke Kemendagri RI.

Mereka adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, Kepala Inspektorat Jawa Barat, Eni Rohyani, dan Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.

BACA JUGA:Golkar Bakal Sampaikan Laporan Resmi ke Bawaslu

BACA JUGA:Tuding Bupati Langgar Aturan Pemilu, Partai Pengusung AMIN dan Relawan Akan Laporkan ke DKPP

Pihaknya memastikan, tiga nama tersebut telah diusulkan DPRD Kabupaten Majalengka sebagai Pj Bupati Majalengka melalui aplikasi khusus yang disiapkan Kemendagri RI.

Dan, tiga nama tersebut juga sudah melalui pembahasan di level pimpinan hingga fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Majalengka. Dipastikan telah mendapat persetujuan.

"Tiga calon Penjabat Bupati Majalengka sudah diusulkan DPRD Kabupaten Majalengka sebelum batas maksimal pengajuan ke Kemendagri pada hari ini," kata Asep Eka Mulyana.Selasa (7/11).

Asep menjelaskan bahwa Pemprov Jabar dan Kemendagri RI pun memiliki kewenangan untuk mengusulkan masing-masing dari tiga nama kandidat Penjabat Bupati Majalengka.

BACA JUGA:4 Wisata Murah Meriah di Kuningan Jawa Barat, Dapat Anda Kunjungi!

Nantinya, nama yang dipilih Kemendagri sebagai penjabat bupati bakal menggantikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang masa jabatannya bakal berakhir pada 19 Desember 2023.

Bahkan pemilihan ketiganya berdasarkan kesesuaian aturan bahwa Penjabat Bupati Majalengka harus memenuhi syarat sebagai pejabat tinggi pratama, dan golongan kepangkatannya eselon 2A.

"Ketiganya memenuhi syarat sebagai pejabat eselon 2A, segingga diusulkan sebagai penjabat bupati," katanya
Ia juga meyakini, ketiganya juga memiliki komitmen untuk bekerja secara maksimal ketika secara sah ditunjuk Kemendagri RI menjadi Penjabat Bupati Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: