Istri Hamil Muda jadi Korban KDRT di Tangsel Tapi Suami Gak Ditahan, Kok Bisa?

Istri Hamil Muda jadi Korban KDRT di Tangsel Tapi Suami Gak Ditahan, Kok Bisa?

ilustrasi--

TANGSEL, RADARMAJALENGKA.COM - Seorang istri yang hamil muda menjadi korban KDRT dan sempat viral di media sosial.

Wanita tersebut berinisial TM 921) yang menjadi korban KDRT hingga wajah sampai berdarah-darah.

KDRT tersebut dilakukan oleh sang suami korban yang berinisial BD (35).

Peristiwa KDRT terjadi di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Dekopinda Majalengka Hadiri Harkopnas ke-76 di Jakarta

Dari kejadian itu yang mengakibatkan TM mengalami luka-luka di bagian wajah hingga berdarah.

Foto TM sempat viral di media sosial yang perlihatkan wajahnya babak belur dan berdarah-darah usai mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa kejadian itu ke polres Tangerang Selatan.

Namun yang membuat publik geram adalah polisi malah memutuskan tidak menahan pelaku KDRT itu dengan alasan cuma tindak pidana ringan.

BACA JUGA:Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting

Alasanya pelaku tidak ditahan lantaran diduga polisi menilai itu penganiayaan tergolong penganiayaan ringan atau tipiring.

Seorang tetangga, Zaki, yang berada di lokasi kejadian mengatakan, KDRT itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, tepatnya subuh.

Saat itu dirinya dihampiri Ketua RW setempat untuk melihat peristiwa tersebut.

"Kata Pak RW ada penganiayaan. Pas saya datang memang sudah babak belur," bebernya kepada wartawan, seperti yang dikutip dari pojoksatu.id, Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Ambil Langkah Agresif dalam Transisi Energi, PLN Jalin 28 Kerjasama pada EBTKE Conex 2023

Diungkap Zaki bahwa korban saat itu sudah dalam keadaan tidak sadar.

"Itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ungkap dia.

Warga juga sempat datang dan berkerumun menyaksikan aksi keji suami TM.

Bahkan beberapa di antaranya sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut.

Namun, kata Zaki warga malah diserang oleh pelaku.

BACA JUGA:BKKBN Sambut Baik Keterlibatan Persatuan Guru NU untuk Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak &Turunkan Stunting

BD dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.

Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani warga, BD dan TM dibawa ke Polres Tangsel.

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan peristiwa KDRT itu.

Pihaknya kini masih mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.
"Kejadian itu (KDRT) memang ada," katanya.

Siswanto menyatakan, soal luka-luka yang dialami, korban saat itu belum bisa dimintai keterangan.

"Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah," kata dia.

 Siswanto lantas menjelaskan pasal-pasal dalam Undang-Undang KDRT.

Karena itu dia meminta publik agar bisa memahami setiap pasal UU KDRT dan makna yang ada di dalamnya.

"tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," katanya.

BACA JUGA:Kemenpan RB Resmi Launching MPP Kabupaten Cirebon


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: