Nah Lo Razia Kos-kosan , 39 Orang Terjaring Satpol PP

Nah Lo Razia Kos-kosan , 39 Orang Terjaring Satpol PP

TERJARING: Satpol PP menggelar razia kosa-kosan di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu malam (17/6). -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dua pasang muda-mudi yang masih di bawah umur terjaring razia yang digelar oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Majalengka di sejumlah kos-kosan di wilayah Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka.

Sementara sebelas pasangan lainnya juga turut diamankan petugas lantaran bukan pasangan suami-istri yang sah.
Total ada 13 pasangan tidak resmi yang berhasil terjaring razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan pada Sabtu (17/6) malam tersebut.

Seluruh pasangan illegal itu kemudian digelandang ke Mako Satpol PP dan Damkar Majalengka untuk mendapatkan pembinaan.

Kos-kosan yang didatangi petugas disinyalir menjadi tempat asusila. Bermula dari laporan masyarakat maupun pemberitaan terkait penyewaan kos-kosan per jam.

BACA JUGA:Pedagang Apresiasi DLH sudah Tebang Pohon

BACA JUGA:Empat Lokasi Kemping di Sindangwangi yang Paling Banyak Diminati

Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan razia. Hasilnya, petugas menemukan banyak pasangan tak resmi yang berada di dalam kamar kos-kosan tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, usai mendapatkan laporan dan sebagai tindak lanjut pemberitaan, pihaknya langsung terjun ke lokasi.

"Kami telah banyak menerima informasi baik dari masyarakat juga pemberitaan di media terkait adanya kosan yang disewakan perjam kepada masyarakat luar, sehingga kami lakukan tindakan dengan operasi ini," ujar Rachmat melalui keterangan resminya, Minggu (18/6).

Menurutnya, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna bisa memberikan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Serta, dalam upaya menjaga kondusivitas di wilayah Majalengka.

BACA JUGA:Pedagang Sapi di Majalengka Masih Trauma

BACA JUGA:Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG

"Kami jelas jengah dengan maraknya penyalahgunaan modus kos-kosan disewakan untuk prostitusi serta kenakalan remaja,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan operasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi di Majalengka. Lalu ada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: