Raperda Pajak Daerah Majalengka Diserahkan ke DPRD, Ini Isinya

Raperda Pajak Daerah Majalengka Diserahkan ke DPRD, Ini Isinya

PARIPURNA: Bupati Majalengka Karna Sobahi mengikuti rapat paripurna -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi diserahkan Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada DPRD.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan raperda di Rapat Paripurna DPRD, yang dilaksanakan Kamis, 23, Februari 2023.

Disampaikan Bupati Karna, perda tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharuskan untuk menyesuaikan regulasi yang ada di daerah, sejalan dengan pasal 189 UU HKPD ini mencabut beberapa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:5 Gedung Unik di Kuningan Jawa Barat, Ada Perahu Terbalik di Atap, Mirip Istana Jokowi

Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Lebih lanjut, menurut Bupati di dalam UU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya diatur dalam pasal 94, 187 huruf b dan c, 188 huruf b.

Di mana jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Selain itu, bupati juga mengatakan bahwa pada saat Undang-undang HKPD ini mulai berlaku, perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini.

BACA JUGA:TOL CISUMDAWU Maret Selesai, Bandara Kertajati Lirik Peluang Penerbangan Mudik

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: