INGAT! Warga yang Tidak Punya KTP, Tidak Bisa Memilih

INGAT! Warga yang Tidak Punya KTP, Tidak Bisa Memilih

ilustrasi--

Pengolahan data akan terus berlanjut, KPU masih akan melakukan proses Data pemilihan Hasil Perbaikan Sementara (DPHPS) sebelum ditetapkan menjadi DPS.

“Sebelum ditetapkan menjadi DPS, ada sejumlah rangkaian perbaikan data, kemudian ditetapkan menjadi DPS dan baru setelah ada pemutakhiran data dan sudah dianggap valid maka baru ditetapkan menjadi DPT atau daftar pemilih tetap,” tambahnya.

“Bisa saja memilih dan terdaftar menjadi hak pilih asalkan bisa membuktikan dengan KK, namun alangkah baiknya segera melakukan perekaman e-KTP,” paparnya.

BACA JUGA:5 HARI LAGI Target TOL CISUMDAWU Beroperasi, Seksi 6 Majalengka Sudah Siap Dibuka, Gratis!

BACA JUGA:MELIHAT Jembatan Setinggi Gedung 8 Lantai di JALAN TOL CISUMDAWU, Lokasinya 6 Kilometer dari Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: