KPU Pastikan Majalengka Tetap 5 Dapil, Masing-masing Dapil 10 Kursi

KPU Pastikan Majalengka Tetap 5 Dapil, Masing-masing Dapil 10 Kursi

TIDAK BERUBAH: KPU Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tidak berubah dan tetap 5 Daerah Pemilihan (Dapil).--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tidak berubah dan tetap 5 Daerah Pemilihan (Dapil).

Kepastian itu, berdasarkan peraturan KPU No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan tanggal 6 Februari 2023 oleh KPU RI dan ditandatangani Ketua KPU dan Menkumham.

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada didampingi Cecep Jamaksari menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan dan PP tersebut, pemerintah dan KPU RI menetapkan jumlah Dapil di Kabupaten Majalengka tetap tidak berubah, yakni sebanyak 5 Dapil.

Diakui Agus, sebelumnya memang sempat ada usulan dan wacana penambahan menjadi 7 atau 9 Dapil. Bahkan rencana tersebut sempat disosialisasikan kepada masyarakat dengan mengundang seluruh komponen. Termasuk parpol peserta pemilu, kalangan akademisi hingga PWI sebagai perwakilan unsur pers.

BACA JUGA:Diundang RDP, KPU Mangkir untuk Klarifikasi Rekrutmen PPS

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bulan Depan Tol Cisumdawu Jadi, Bandung ke Majalengka Hanya 45 Menit

Bahkan kata Agus, untuk mematangkan dan membahas soal rencana usulan perubahan Dapil tersebut, pihaknya juga sempat meminta saran dan masukan dari semua unsur itu, sebagai bahan ajuan pihaknya ke KPU provinsi dan pusat.

Namun pada pembahasan dan diskusi dengan semua unsur tersebut, parpol peserta pemilu menghendaki agar di Majalengka tidak terjadi penambahan dan tetap menggunakan Dapil yang sama seperti pada pemilu sebelumnya, dengan sejumlah alasan dan argumentasi berdasarkan fakta empiris.

“Alhamdulilah akhirnya baik KPU RI maupun pemerintah telah menetapkan jika di Kabupaten Majalengka tidak terjadi perubahan, dan tetap 5 Dapil,” paparnya Rabu (8/2).

Cecep Jamaksari menambahkan, ke-5 Dapil tersebut, dibagi menjadi Dapil 1,2,3,4 dan 5. Untuk Dapil 1 adalah Kecamatan Majalengka, Dawuan, Kadipaten, Panyingkiran dan Kasokandel.

BACA JUGA:19 Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati Majalengka, Jamaah Ciayumajakuning Tahun Ini Dapat Kesempatan Emas

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bandara Kertajati Jadi Embarkasi Haji, 7.690 Jamaah Siap Berangkat dari Majalengka

Sedangkan untuk Dapil Majalengka 2 adalah, Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh dan Ligung. Untuk Dapil 3, Kecamatan Rajagaluh, Leuwimunding, Sumberjaya, Palasah dan Sindangwangi.

Sedangkan di Dapil 4 akan diisi oleh Kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan Sindang. Untuk Dapil 5 Lemahsugih, Bantarujeg, Cikijing,Cingambul dan Malausma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: