BPD Ancam Lapor ke Mendagri

BPD Ancam Lapor ke Mendagri

SIKAP TEGAS: Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melaporkan perihal belum adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap BPD.-PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melaporkan perihal belum adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap BPD.

Padahal sesuai aturan dan UU tentang Desa dan lainnya, pemda berkewajiban memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada BPD sebagai bagian dari pemerintahan.

Ancaman itu diungkapkan Bintang, Ketua PABPDSI Jawa Barat saat berdiskusi dengan pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka usai berdialog dengan Komisi 1 DPRD Majalengka kemarin.

Menurut Bintang, dari 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat saat ini, hanya Kabupaten Majalengka saja yang belum memiliki perda tentang ke-BPD-an.

BACA JUGA:6 Produk dari di Majalengka yang Terkenal di Dunia, Dipakai Piala Dunia, Diundang sampai ke Meksiko

BACA JUGA:Ini Loh 7 Desa Paling Terkenal di Kabupaten Majalengka, Membawa Nama Kota Angin ke Dunia Internasional

Perda tersebut sangat penting bagi BPD, terutama untuk mengatur tugas dan fungsi serta tunjangan operasional maupun honor dan lainnya. Pasalnya, selama ini perihal pengaturan operasional BPD dan tunjangannya di Kabupaten Majalengka masih ambigu. Rentan disalahartikan, bahkan rentan untuk dikelabui.

Mengingat kata Bintang isi dari klausul tentang pengaturan tunjangan operasional maupun honor disesuaikan dengan kemampuan desa. Sementara kemampuan setiap desa di Kabupaten Majalengka cukup berbeda-beda.Artinya tidak semua desa memiliki PADes yang cukup.

“Dengan bunyi klausul seperti ini, maka desa bisa berkelit dengan alasan PADesnya minim, sehingga BPD tidak akan mendapatkan tunjangan operasional. Sementara untuk perangkat desa sendiri tetap mendapatkan tunjangan karena sudah diatur secara rinci. Ini kan jadi ambigu,” ucapnya.

Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke pihak Kemendagri, dan akan berkoordinasi dengan PABPDSI pusat.

BACA JUGA:6 Exit Tol Cisumdawu, Majalengka Cuma Punya 1, Yakin Gak Nambah?

BACA JUGA:Cuma Kebagian Ujungnya Tol Cisumdawu, Sumedang Punya 5 Exit Tol, Majalengka Mau Nambah?

Hal senada diungkapkan Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani. Ia mengatakan yang diharapkan para anggota BPD di Kabupaten Majalengka sebenarnya sangat sederhana. Yakni, pemerintah daerah mengeluarkan perda yang mengatur masalah BPD. Salah satunya mengenai tunjangan operasional maupun honor BPD.

Teknisnya kata dia sebenarnya sangat mudah, dari dana desa (DD) atau ADD yang sebesar 30% untuk siltap perangkat desa itu, harusnya ditetapkan juga berapa persen untuk operasional BPD. Misalnya 5% dari DD atau lainya sehingga jelas, dan bukan disesuaikan dengan kemampuan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: