Barang Bukti Kasus Narkotika Dimusnahkan
MUSNAHKAN BB: Sat Res Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti kasus narkotika, Rabu (23/11). -Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Barang Bukti (BB) kasus narkotika, dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka, Rabu (23/22).
Proses pemusnahan BB, dilaksanakan di halaman Kantor Sat Res Narkoba, dan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan transparansi penyidikan. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus tersebut adalah golongan 1 jenis sabu.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti. Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera, dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian..
Sedangkan kegiatannya dilaksanakan oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya diwakili KBO Sat Res Narkoba IPTU Zenal Abidin disaksikan oleh jaksa dari Kejari Danu Trisnawanto, dan hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka Ali Adrian, serta disaksikan langsung oleh tersangka berinisial ES.
BACA JUGA:Bupati Langsung Tunjuk Koordinator, Pemkab Bentuk Tim untuk Pengumpulkan Donasi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui KBO Sat Res Narkoba IPTU Zenal Abidin menyampiakan, kegiatan ini untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram. Setelah disisihkan sebanyak berat bruto 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.
BACA JUGA:3 Wisata malam Hari di Cirebon yang Cocok untuk Nongkrong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: