18.256 Batang Rokok Ilegal Disita

 18.256 Batang Rokok Ilegal Disita

BARANG BUKTI: Satpol PP berserta petugas Bea Cukai memperlihatkan rokok ilegal yang berhasil disita di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (13/9).--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Sebanyak 18.256 batang rokok illegal dari berbagai merek setara dengan 926 bungkus disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Majalengka.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut, diperoleh dari toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Ligung dan Kecamatan Dawuan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok tanpa cukai merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ribuan roko ini didapat dari hasil operasi Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Tanpa Cukai, yang meliputi, TNI,Polri, kejaksaan, Satpol-pp dan petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:Bangun Kekompakan, Digelar Turnamen Sepakbola Antar Madrasah

Serta mayoritas rokok yang disita memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos, dan hal itu dapat merugikan pendapatan Negara.

Dijelaskan bahwa penyitaan rokok ilegal ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Rokok ilegal tersebut dijual di tempat yang memang terlihat seperti toko. Disita juga dari salah satu distributor yang ada di Kota Angin.

“Hasil identifikasi awal, rokok ilegal dipasok dari luar daerah. Kita hanya menyisir toko dan kita mendapatkan dari satu distributor. Kerugian negara sendiri estimasi Rp10 juta lebih," katanya.

BACA JUGA:Pakar: Airlangga Pimpin RI Bangun Diplomasi Politik dan Ekonomi di IPEF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: