Link Khusus untuk Akses Rumah Restorative Justice

Link Khusus untuk Akses Rumah Restorative Justice

BUAT LINK: Kejaksaan akan buat link khusus untuk penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, di rumah restorative justice.--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka saat ini sudah memiliki dua rumah restorative justice atau rumah perdamaian. Dua rumah restorative justice itu berada di Desa Talagawetan

Kecamatan Talaga dan Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati.
Kondisi tersebut tentunya menyulitkan warga, terutama warga yang berada di luar desa untuk bisa memanfaatkan rumah tersebut.

Diketahui, restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Elan Jaelani mengemukakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat sebuah link khusus rumah restorative justice untuk bisa diakses oleh seluruh warga Majalengka.

BACA JUGA:Siswi SMP Tangkap Jambret di Plumbon Cirebon, Pelaku Mengaku Khilaf

Dengan begitu, masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan lewat rumah tersebut tinggal mendaftarkan diri, seperti mengisi formulir perkara yang tengah disengketakan atau dipersoalkan serta data lainnya. Nantinya, penyelesaian bisa dilaksanakan melalui virtual oleh kejaksaan.

"Dengan begitu pelaksanaan akan lebih efektif, tidak membutuhkan waktu lama dan tenaga untuk datang jauh-jauh ke Bantarjati atau Talaga," ujarnya, Kamis (23/6).

Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Majalengka sangat luas dengan jumlah desa mencapai 343 desa dan kelurahan dengan topografi pegunungan dan lembah.

BACA JUGA:Sungai Cisarua dan Cianten Meluap, 600 Rumah Terdampak Banjir

Tentunya, jarak desa yang berjauhan bahkan banyak yang jauh dari ibu kota kecamatan. “Atas pertimbangan tersebut kami akan mencoba membuat link untuk penyelesaian itu. Namun penyelesaiannya tetap akan kami saksikan dan kami fasilitasi," ucapnya.

Elan menambahkan, Kejaksaan Negeri Majalengka hingga saat ini telah menyelesaikan tiga perkara pidana lewat restorative justice. Adapun, kasus yang terakhir diselesaikan melalui program tersebut adalah kasus penipuan dan penggelapan.

Kini keduanya menerima persoalannya yang diselesaikan tanpa persidangan. Pihak yang dirugikan telah mendapat pengembalian barang yang digelapkan dari yang bersangkutan.

“Hingga sekarang sudah ada tiga kasus yang kami selesaikan, semua berjalan lancar, kedua belah pihak bersedia menerima, korban menerima tanpa pelaku harus menjalani hukuman pidana. Sementara, dua rumah restorative justice yang ada di Desa Bantarjati dan Talagawetan kini sudah dua kali menyelesaikan perkara serta di kantor Kejaksaan," jelasnya. (bae)

BACA JUGA:Jambret Ditangkap Siswi SMP di Cirebon, Aksinya Mirip Film Action

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: