Buruh Tuntut UM 2022 Naik dan Batalkan UU Cipta Kerja

Buruh Tuntut UM 2022 Naik dan Batalkan UU Cipta Kerja

JAKARTA - Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan.

Tuntutan pertama, kata Said Iqbal, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen.

“Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak,” tegas Iqbal, Selasa (26/10)

Untuk tuntutan yang kedua, kata Iqbal, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022. Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

“Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut,” ujarnya

Sementara, lanjut Iqbal, untuk tuntutan yang keempat, KSPI meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

“Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law,” serunya.

Jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi. (der/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: