Buruh Tuntut UM 2022 Naik dan Batalkan UU Cipta Kerja

Buruh Tuntut UM 2022 Naik dan Batalkan UU Cipta Kerja

“Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law,” serunya.

 

Jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi. (der/fin)

 

Baca juga:

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: