Buruh Tuntut UM 2022 Naik dan Batalkan UU Cipta Kerja
“Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law,” serunya.
Jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi. (der/fin)
Baca juga:
- Ingin Disamakan Upahnya Dengan Daerah Sekitar, Buruh Majalengka Tolak PP 36 Tentang Pengupahan
- Buruh Pabrik Dapat Hadiah Motor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
