Dua RSUD Respons Regulasi Baru

Dua RSUD Respons Regulasi Baru

MAJALENGKA – Munculnya regulasi baru tentang 30 persen standardisasi jumlah ruang isolasi untuk pasien Covid-19 direspons oleh dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Majalengka.

Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan RSUD Cideres dr Egga Bramasta Akidapi MM RS membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka perihal strategi penanganan peningkatan kasus pasien Covid-19. Hal itu menindaklanjuti surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor YR.03.03/III/4391/2020 tanggal 27 November 2020 perihal strategi penanganan peningkatan kasus Covid-19.

“Iya benar, kemarin Rabu (2/12) kami sudah menerima surat tersebut terkait aturan baru 30 persen dari jumlah Tempat Tidur (TT) yang ada,” kata Egga dihubungi, Kamis (3/12).

Pihaknya merespons regulasi baru tersebut dan akan segera dibahas bersama manajemen rumah sakit. Pasalnya, penambahan jumlah tempat tidur dinilai bukan main-main, apalagi diperuntukkan bagi isolasi pasien Covid-19. Sehingga perlu dibahas dan rapat bersama jajaran manajemen.

Sejatinya ruang isolasi yang sudah ada di RSUD Cideres saat ini memiliki enam tempat tidur dan ditambah empat tempat tidur. Sehingga sudah 10 tempat tidur yang terpakai. “Sekarang juga mau menuju ke 20 tempat tidur dan sedang proses lagi,” jelasnya.

Menurutnya, untuk ruang isolasi itu berbeda dengan rawat inap. Di antaranya banyak klasifikasi atau syaratnya. Semua ruangan ini juga tidak sama dengan ruang rawat inap biasa. Misalnya satu bed satu ruangan dikemas dengan baik yang sesuai standarisasi ruang isolasi bagi pasien Covid-19.

“Itu baru satu ruangan, apalagi ini puluhan. Akan tetapi Insya Allah ke depan bakal berkembang. Dengan keterbatasan ini suatu saat juga akan mengorbankan ruang rawat inap lagi. Saat ini juga sudah mulai menambahkan bed dan masih dalam progres,” ujarnya.

Terpisah, Direktur RSUD Majalengka RSUD dr H Harizal F Harahap mengaku pihaknya juga sudah membuat laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka terkait penambahan jumlah tempat tidur. Hal itu  menindaklanjuti regulasi baru dari keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami sudah rapatkan soal itu. Dan kami juga sudah membuat laporan ke Dinkes,” imbuh Harizal.

Saat ini, lanjut Harizal, pihaknya sudah menambah tempat tidur untuk ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Hingga saat ini sudah 16 tempat tidur yang kondisinya sudah over load. Ini juga tambahan baru yakni 9 ruangan. Tentu pihaknya juga merespons terkait regulasi tersebut. (ono)

https://www.youtube.com/watch?v=W7ZI7AY7BxE&t=1s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: