Update Harga Emas Antam 1 Maret 202: Ada Ancang-ancang Pergerakan Signifikan? Simak Rincian Lengkapnya

Update Harga Emas Antam 1 Maret 202: Ada Ancang-ancang Pergerakan Signifikan? Simak Rincian Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini terpantau stagnan di angka Rp3.085.000- -radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Minggu (1/3/2026) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi sebelumnya.

Harga emas Antam tercatat stagnan di level Rp3.085.000 per gram setelah sempat naik Rp40.000 pada perdagangan terakhir.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali ke Antam juga tetap berada di angka Rp2.864.000 per gram.

Stabilnya harga jual dan buyback ini mencerminkan pasar yang cenderung menunggu sentimen baru, baik dari dalam negeri maupun global.

BACA JUGA:Bawa Aura Positif dan Rejeki, 4 Tanaman Hias Outdoor Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui Wajib Kamu Miliki

Harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta Selatan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, ketersediaan beberapa jenis dan pecahan emas saat ini terpantau terbatas.

Kondisi stok yang tidak selalu tersedia menjadi salah satu faktor yang juga memengaruhi minat beli masyarakat. Berikut rincian harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.592.500
  • 1 gram: Rp3.085.000
  • 2 gram: Rp6.120.000
  • 3 gram: Rp9.162.000
  • 5 gram: Rp15.240.000
  • 10 gram: Rp30.400.000
  • 25 gram: Rp75.835.000
  • 50 gram: Rp151.505.000
  • 100 gram: Rp302.860.000
  • 250 gram: Rp756.840.000
  • 500 gram: Rp1.513.400.000
  • 1.000 gram: Rp3.025.600.000

BACA JUGA:Angsuran Mulai 400 Ribu, Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Cara Pengajuannya!

Secara umum, emas batangan Antam tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga investor dapat menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi maupun kemampuan finansial.

Dari sisi regulasi, transaksi emas saat ini mengikuti ketentuan perpajakan terbaru. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut sehingga tidak diperhitungkan dalam total transaksi.

Hal ini memberikan kejelasan bagi pembeli terkait komponen harga yang dibayarkan.

Sementara itu, mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Menarik Udara Sejuk dan Kemakmuran 7 Jenis Tanaman Hias Out Door 2026 Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait