Syarat Sah Puasa Ramadhan Menurut Alquran dan Hadist
Syarat sah puasa Ramadhan, simak penjelasan berikut ini.-Foto: Kemenag - Ilustrasi-radarmajalengka.com
Puasa hanya sah apabila dilakukan oleh seorang Muslim. Orang yang belum memeluk Islam tidak diwajibkan berpuasa dan puasanya tidak dianggap sah dalam syariat.
Dalil Alquran:
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
2. Berakal (Tidak Gila)
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila atau hilang kesadaran permanen, tidak sah puasanya karena tidak memenuhi syarat taklif (terkena beban hukum).
Rasulullah SAW bersabda:
“Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3. Suci dari Haid dan Nifas (Bagi Perempuan)
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa, dan jika tetap berpuasa maka puasanya tidak sah. Ia wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah suci.
Dari Aisyah RA, ia berkata:
“Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
