Turun Sebesar Rp1000 dari Kemarin, Berikut Update Harga Emas Hari Ini Antam dan UBS Per Senin, 24 November

Turun Sebesar Rp1000 dari Kemarin, Berikut Update Harga Emas Hari Ini Antam dan UBS Per Senin, 24 November

Turun Sebesar Rp1000 dari Kemarin, Berikut Update Harga Emas Hari Ini Antam dan UBS Per Senin, 24 November-ist/Antara News-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Cek harga emas hari ini Antam dan UBS Senin, 24 November 2025, apakah ada peningkatan atau penurunan?

Emas Batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sedang mengaami kenaikan, pada beberapa waktu kemaren tren harga emas memang sedang mengalami penurunan.

Ini normal karena melihat perkembangan harga logam muliah beberapa bulan lalu melonjak dengn nominal yang sangat besar.

Meskipun baik itu untuk emas Antam dan emas UBS, keduanya masih dalam rentang harga yang fluktuatif. 

BACA JUGA:3 Motor Listrik Mirip PCX di 2025, Jarak Tempuh Tembus 160 Km, Cocok Buat Perjalanan Jauh Atau Touring

Tapi karena ini adalah logam mulia yang merupakan instrumen investasi jangka panjang, sehingga nilainya akan cenderung naik dalam kurun waktu yang cenderung lambat.

Terpantau dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini untuk Antam pada Sabtu ini jatuh sebesar Rp7.000 ke level Rp2.2341.000 per gramnya.

Harga emas Antam (ANTM) yang dibeli kembali atau dibeli kembali hari ini turun lagi sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.202.000 per gram.

Harga emas batangan Antam (ANTM) jatuh sebesar Rp 16.000 pada Jumat (21/11/2025) ke level Rp 2.348.000 per gram.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI November 2025 yang Paling Ringan untuk UMKM, Cicilan Cuma Rp 480 Ribu Perbulan

Harga emas Antam (ANTM) melejit sebesar Rp 21.000 ke level Rp 2.364.000 per gram pada hari Kamis, 20 November 2025.

Harga emas Antam (ANTM) mencapai titik tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) pada 21 Oktober 2025, di level Rp 2.487.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total penjualan kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait