Guru ASN dan Non ASN Terima Gaji, Tunjangan, dan Tambahan TPG 100 Persen, Kapan Pencairannya? Simak Jadwalnya!

Guru ASN dan Non ASN Terima Gaji, Tunjangan, dan Tambahan TPG 100 Persen, Kapan Pencairannya? Simak Jadwalnya!

Guru ASN dan Non ASN Terima Gaji, Tunjangan, dan Tambahan TPG 100 Persen, Kapan Pencairannya? Simak Jadwalnya!-ist/Blitar Kawentar-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Update Terbaru Mengenai Info Taspen Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Penjelasan Resminya

Sementara daerah yang terlambat melengkapi berkas harus menunggu penyaluran tahap berikutnya.

Perbedaan kebijakan antar daerah juga menjadi penyebab utama variasi waktu pencairan. Daerah dengan kemampuan fiskal kuat dapat menyiapkan anggaran lebih cepat.

Sebaliknya, daerah dengan fiskal terbatas menunggu transfer dana dari pusat untuk melaksanakan pembayaran.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan di lapangan, di mana guru di satu daerah sudah menerima tambahan TPG 100 persen, sementara guru di daerah lain masih menunggu pencairan.

BACA JUGA:Irjen Pudji Prasetijanto Bangun Rasa Kebanggaan CPNS ATR/BPN untuk Jaga Kedaulatan Negara

Selain faktor administratif dan fiskal, kesiapan sistem keuangan daerah juga berpengaruh. Beberapa daerah membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem pencairan agar sesuai dengan aturan baru.

Meski begitu, pemerintah memastikan seluruh guru bersertifikasi yang memenuhi syarat akan tetap menerima haknya tahun ini.

Bagi guru penerima, penting untuk memastikan bahwa data sertifikasi dan rekening bank telah terdaftar dengan benar di dinas pendidikan masing-masing.

BACA JUGA:Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair? Simak 4 Hal yang Wajib Diketahui Guru ASN dan Non ASN

Banyak kasus pencairan tertunda karena data rekening tidak aktif atau kesalahan penulisan nama di sistem kepegawaian.

Berikut syarat utama agar pencairan tambahan TPG 2025 bisa diterima:

  • Guru telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Tidak sedang menerima TPP atau Tukin dari pemerintah daerah.
  • Status kepegawaian aktif dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Data rekening bank aktif dan terverifikasi.
  • Pemerintah daerah sudah mengirimkan data penerima ke pemerintah pusat.

Pencairan tambahan TPG 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan guru.

BACA JUGA:Tanggal Berapa Sertifikasi Guru 2025 Triwulan 4 Cair? Cek Status SKTP Penerima TPG Tahap IV Dikirim Rp5,7 Juta

Meski pelaksanaannya tidak serentak, pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan selesai sebelum tahun anggaran berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait