Cara Menaikkan Limit Pinjaman KUR BRI Hingga 150 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya untuk UMKM

Cara Menaikkan Limit Pinjaman KUR BRI Hingga 150 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya untuk UMKM

cara menaikkan limit pinjaman kur bri-snapseed-edit -radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2025 kini masih menjadi salah satu pilihan Utama bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Jadi, tak heran bila banyak pengusaha kecil memilih BRI sebagai mitra finansial untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka.

Biasanya, nasabah baru KUR BRI memperoleh pinjaman awal sekitar Rp10 juta. Namun seiring dengan meningkatnya performa usaha dan kedisiplinan pembayaran, limit tersebut dapat dinaikkan hingga Rp150 juta.

Meskipun demikian, BRI tidak serta merta memberikan kenaikan plafon secara otomatis. Pihak bank akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi usaha dan kemampuan nasabah dalam membayar cicilan.

BACA JUGA:Teja Paku Alam Jadi Tulang Punggung Catatan Clean Sheet Maung Bandung, Begini Puja-puji Pelatih Kiper Persib

Syarat Naik Limit KUR BRI 2025

Sebelum mengetahui bagaimana cara menaikkan limit pinjaman KUR BRI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para nasabah:

1. Memiliki Riwayat Pembayaran Lancar

Kedisiplinan membayar cicilan menjadi faktor utama penilaian BRI. Pengajuan kenaikan limit akan sulit disetujui jika nasabah memiliki riwayat keterlambatan lebih dari satu kali selama periode pinjaman sebelumnya.

2. Usaha Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan hingga 2 Tahun

BACA JUGA:Bupati Majalengka Ikut Bersama Ribuan Warga Jalan Kaki 2 KM Pada Karnaval Budaya Harjad Panjalin Kidul ke 215

Semakin lama usaha berjalan dan menunjukkan stabilitas, maka semakin besar peluang untuk mendapatkan kenaikan limit.

3. Adanya Peningkatan Omzet atau Aset Usaha

Bank akan menilai apakah usaha mengalami perkembangan. Bukti peningkatan omzet dapat berupa laporan keuangan sederhana, nota penjualan, atau rekening koran bisnis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait