Masuk Blacklist BI Checking? Begini Cara Menghapus Nama dari SLIK OJK dan Pulihkan Riwayat Kredit dengan Aman
Masuk Blacklist BI Checking? Begini Cara Menghapus Nama dari SLIK OJK dan Pulihkan Riwayat Kredit dengan Aman-istimewa-radarmajalengka.com
1. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit
Langkah pertama yang paling krusial adalah melunasi semua tunggakan. Jangan hanya pokok cicilan, tapi juga bunga dan denda yang masih berjalan. Jika keuangan sedang sulit, ajukan restrukturisasi kredit agar pembayaran lebih ringan.
2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi kewajiban, segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank atau lembaga pembiayaan. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa utang sudah diselesaikan, dan akan sangat membantu saat proses koreksi data di SLIK OJK.
3. Cek Status Kredit di iDebku
Langkah berikutnya adalah memeriksa status kredit melalui situs resmi iDebku.ojk.go.id. Perlu diketahui, biasanya butuh waktu hingga 30 hari kerja sebelum data terbaru tercatat dalam sistem. Jadi, jangan panik jika status belum langsung berubah.
4. Ajukan Koreksi ke OJK Jika Diperlukan
Apabila status masih belum diperbarui setelah lebih dari 30 hari, segera ajukan permohonan koreksi ke OJK.
Lampirkan dokumen penting seperti SKL, fotokopi KTP, serta formulir pengaduan resmi. Nantinya, OJK akan melakukan penelusuran dan menghubungi pihak bank untuk validasi.
5. Pantau Skor Kredit Secara Berkala
Begitu status sudah berubah, nama Anda akan kembali masuk kategori “lancar” atau kolektibilitas 1. Ini artinya peluang pengajuan pinjaman baru sudah terbuka lebar.
Namun, tetap pantau skor kredit secara berkala agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR BRI Plafon 25 Juta untuk Modal Usaha Mikro, Modal KTP dan Surat Keterangan Usaha
Blacklist tidak bisa hilang dengan sendirinya. Meski tidak lagi mengajukan pinjaman, catatan tetap tersimpan di sistem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
