Syarat Pinjaman KUR BRI Plafon 25 Juta untuk Modal Usaha Mikro, Modal KTP dan Surat Keterangan Usaha
Syarat Pinjaman KUR BRI Plafon 25 Juta untuk Modal Usaha Mikro, Modal KTP dan Surat Keterangan Usaha-istimewa-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Pinjaman KUR BRI 2025 menjadi salah satu solusi terbaik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal dengan bunga rendah dan proses cepat.
Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan pembiayaan dengan suku bunga hanya 6% per tahun, tenor fleksibel hingga 5 tahun, serta pilihan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Dengan adanya pinjaman KUR BRI, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengembangkan usaha, memperluas jaringan, dan meningkatkan daya saing bisnis di tahun 2025.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal usaha sering kali menjadi kendala utama dalam mengembangkan bisnis.
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah kembali menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 dengan bunga rendah dan proses yang lebih mudah.
Salah satu bank penyalur utama program ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Melalui KUR BRI 2025, para pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal dengan suku bunga hanya 6% per tahun, tenor fleksibel hingga 5 tahun, serta plafon yang variatif mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Apa Itu Tabel KUR BRI?
Tabel KUR BRI adalah simulasi cicilan yang memperlihatkan rincian nominal angsuran bulanan berdasarkan jumlah pinjaman (plafon) dan jangka waktu pembayaran (tenor) yang dipilih.
Dengan tabel ini, calon debitur dapat menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman, sehingga pengelolaan keuangan usaha menjadi lebih terarah.
BACA JUGA:Update KUR BRI 2025 Plafon Rp50 Juta! Lengkap Dengan Tabel Angsuran dan Syarat Terbarunya..
Pada KUR BRI 2025, bunga efektif yang dikenakan tetap di angka 6% per tahun, menjadikannya salah satu pembiayaan UMKM dengan bunga terendah di Indonesia.
Keunggulan KUR BRI 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
